Setelah kita mengetahui Kondisi Fiqih pada zaman Sahabat, kali ini saya akan menjelaskan secara singkat Kondisi fiqih pada zaman Mujtahid. perlu di ingat ini hanya sekedar Rangkuman saya, kalau penjelasan panjanganya bisa saja search di buku besar mbah google, oke langsung saja Kondisi fiqih pada zaman Mujtahid sebagai berikut:
Ok itulah uraian singkat Fiqh pada zaman Mujtahid, untuk Mengetahui kondisi Fiqih pada zaman sekarang bisa dibaca di postingan berikutnya.
- Kondifikasi al-Qur'an dan al-Hadits menjadi dasar untuk menghukumi.
- Penyusunan metodologi hukum (ushul fiqh) menjadi cara untuk menghukumi praktik keseharian yang berkembang dan beragam.
- Munculnya para ulama' mujtahid mutlak.
Memperbaiki tulisan Al-Qur’an dan memberi syakal terhadap Qur’an. Ini penting sebab orang muslim non arab bisa salah dalam membaca Al-Qur’an. Maka Gubernur Irak waktu itu Ziyad bin Abihi meminta kepada Abu al-Aswad Aduali untuk memberi syakal. Maka Abu al-Aswad Aduali memberi syakal di setiap akhir kata, yaitu diberi satu titik huruf diatas sebagai fathah, satu titik di bawah sebagai kasrah dan satu titik di samping sebagai dhammah. Kemudian Al-Kholil bin Ahmad memperjelas bentuk tanda-tanda ini dengan alif diatas huruf sebagai tanda fathah, ya dibawah huruf sebagai kasrah dan wawu diatas huruf sebagai dhammah.
Ok itulah uraian singkat Fiqh pada zaman Mujtahid, untuk Mengetahui kondisi Fiqih pada zaman sekarang bisa dibaca di postingan berikutnya.
إرسال تعليق