Setelah kita mengetahui bagaimana Kondisi Fiqh pada zaman Rasulullah, pada kesempatan ini saya akan menjelaskan secara singkat fiqih pada zaman sahabat. di sini saya hanya merangkum saja, jika ingin panjangnya bisa search di mbah google aja banyak kok, oke langsung saja Kondisi fiqih pada zaman Sahabat sebagai berikut :
Intulah Rangkuman saya tentang Fiqih pada zaman sahabat, untuk mengetahui Kondisi fiqih pada zaman mujtahid saya akan postingkan di postingan berikutnya..
- Hafalan Al-qur'an dan al-Hadits para sahabat menjadi dasar untuk menghukumi.
- Pengumpulan lembaran-lembaran al-Qur'an masa sahabat sebagai dasar untuk menghukumi.
- Perkataan, perilaku, penetapan para sahabat menjadi dasar untuk menghukumi
Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu : Umar bin Khattab RA tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa)
Intulah Rangkuman saya tentang Fiqih pada zaman sahabat, untuk mengetahui Kondisi fiqih pada zaman mujtahid saya akan postingkan di postingan berikutnya..
إرسال تعليق