Fiqih pada zaman Sekarang

Setelah kita mengetahui kondisi fiqh pada zaman Mujtahid, kali ini saya akan menjelaskan secara singkat Kondisi Fiqih pada zaman sekarang, mungkin kita dapat merasakan sendiri bagaimana Kondisi ilmu fiqh pada zaman sekarang, karena kita hidup pada masa sekarang. ok, ini rangkuman saya Kondisi Fiqih pada zaman sekarang :
  • Pembukuan al-Qur'an dan al-Hadits.
  • Kitab-kitab para ulama' mujtahid (umat muslim bermadzhab).
  • Hasil keputusan lintas disiplin ilmu pengetahuan.
  • Lembaga-lembaga fatwa menjadi dasar untuk menghukumi.
  • Minimnya ulama' mujtahid mutlak.
  • Minimnya ulama'mujtahid muqallid dll.
Kalau contoh Kasus Fiqih pada zaman sekarang, kita telah mengetahuinya sendiri, seperti :

MUI menfatwakan Rokok Haram

Ok sekian saya RANGKUMAN saya tentang perkembangan Ilmu Fiqh pada zaman Rasulullah sampai pada zaman sekarang. Semoga menambah pengetahuan kita, dan semangat mendalami ilmu Fiqh itu sendiri, yang terpenting ya.. Prakteknya la,, sangat MERUGI jika hanya mempelajari tapi tak mempraktekkannya iya kan hehehe..

0/Post a Comment/Comments

⬅️ Previous Next ➡️