Fiqih berfungsi menghukumi aktivitas keseharian, oleh karena aktivitas manusia berkembang maka ilmu fiqih pun berkembang mulai dari zaman rasul sampai hari ini.Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan secara singkat Kondisi fiqh pada zaman Rasulullah, kalau ingin mau panjangnya bisa langsung search di mbah google aja banyak kok, ini hanya sekedar Rangkuman saya saja, oke langsung saja Kondisinya sebagai berikut :
Ok itulah uraian singkat fiqh zaman Nabi, untuk mengetahui Fiqh pada zaman Sahabat bisa di baca di postingan berikutnya.
- Al-Qur'an yang masih proses turun (berangsur-angsur) menjadi dasar untuk menghukumi praktik keseharian
- Perkataan, perilaku, persetujuan, cita-cita nabi Mohammad saw menjadi dasar untuk menghukumi praktik keseharian
penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.
Ok itulah uraian singkat fiqh zaman Nabi, untuk mengetahui Fiqh pada zaman Sahabat bisa di baca di postingan berikutnya.
إرسال تعليق